Jumat, 23 April 2010

The Way You Look At Me, Christian Bautista

Artist : Christian Bautista
Lirik Lagu : Christian Bautista - The Way You Look At Me
Christian Bautista - The Way You Look At Me

No one ever saw me like you do
All the things that I could add up to
I never knew just what a smile was worth
But your eyes say everything without a single word

Coz there's something
in the way you look at me
It's as if my heart knows you're the missing piece
You make me believe that there's notheing in this world I can't be
I'd never know what you see
But there's something in the way you look at me

If I could freeze the moment in my mind
Be the second that you touch your lips to mine
I'd like to stop the clock make time stand still
Coz baby this is just the way I always wanna feel

Coz there's something in the way you look at me
It's as if my heart knows you're the missing piece
You make me believe that there's notheing in this world I can't be
I'd never know what you see
But there's something in the way you look at me

I don't know how or why
I feel different in your eyes
All I know is that it happens everytime

Coz there's something in the way you look at me
It's as if my heart knows you're the missing piece
You make me believe that there's nothing in this world I can't be
I'd never know what you see
But there's something in the way you look at me

Pasar Modal

Dalam Sejarah Indonesia di bidang Pasar Modal, kegiatan jual-beli saham dan obligasi pada abad 19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging Voor den Effectenhandol pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Sedangkan efek yang diperjualbelikan adalah saham dan obligasi perushaan/perkebunan yang ada di Indonesia (pada saat penjajahan belanda), obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja) sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Perkembangan Pasar Modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang berubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah ± Rp 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
Ada pun pengertian Pasar Modal mnurut UU:
• Penawaran umum dan perdagangan efek,
• Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan,
• Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek, dan
• (UU No. 8 Tahun 1995) : Tetang Pasar Modal mengidentifikasi pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangjutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan efek, Perusahan Publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”
Jenis-jenis Pasar Modal:
a) Pasar Pedana ( primary market/penawaran umum/initial public offering)
b) Pasar Sekunder (secondary market)
Pasar Modal merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang biasa diperjualbelikan, baik surat (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrument derivatif maupun instrument lainnya. Pasar Modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinfestasi. Dengan demikian, Pasar Modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual-beli dan kegiatan terkait lainnya. Berikut beberapa fungsi Pasar Modal lainnya:
a) Sumber dana jangka panjang,
b) Alternatif investasi,
c) Alat restrukturisasi modal prusahaan, dan
d) Alat untuk melakukan divestasi.
Instrumen kuangan yang diperdagangkan di Pasar Modal merupakabn instrument jangka panjang (lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligai, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrument derivative lainya seperti option, futures, dan lain-lain. Para pelaku Pasar Modal terdiri dari badan atau lembaga pemerintah, lembaga penunjang, profesi penunjang, perusahan swasta dan publik serta para investor (masyarakat). Secara lebih rinci pelaku Pasar Modal itu adalah:
a) Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM),
b) Bursa efek,
c) Lembaga kliring dan penjamin serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
d) Reksa dana,
e) Emiten dan perusahaan efek, dan
f) Perusahaan publik.
BAPEPAM bertanggung jawab atas pembinaan, pengaturan dan pengawasan Pasar Modal dengan tujuan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur dan wajar dan efisien merupakan tanggung jawab dari bursa efek, dan yang dapat menjadi pemegang saham bursa efek adalah perusahan efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek. Selain itu bursa efek diwajibkan untuk memiliki satuan pemeriksa dan dilarang membuat ketentuan yang menghambat anggotanya menjadi anggota bursa efek lain atau menghambat adanya persaingan yang sehat.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Pasar Modal memiliki peran pentig bagi perekonomian negara (Indonesia) karena Pasar Modal menjalankan dua fungsi, yaitu:
 Sebagai sarana bagi pendanaan uasaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari Pasar Modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain.
 Menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinfestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligsi, reksa dana, dan lain-lain.
Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilkinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan resiko masing-masing instrument.